“Banyak orang yang mengatakan ini tidak berefek.
Namun bagi saya, efeknya itu ada. Malah lebih kepada masalah internasional. Seperti
misalnya, ada masayarakat Philipina yang mengklaim Miangas sebagai bagian dari
Negara mereka. Dengan menjadikan frekuensi radio philipina menjadi frekuensi
radio satu-satunya yang bisa ditangkap di Miangas sebagai salah satu bukti,” ungkap Maarisit
selaku Camat Miangas.
Jumlah
masyarakat Miangas yang menonton televisi memang jauh lebih banyak dibanding
mereka yang mendengar radio. Namun, salah satu fungsi dasar media massa adalah
memberikan informasi. Informasi-informasi yang diberikan melalui radio
Philipina adalah tentang Philipina dan itulah yang terus mereka terima.
Sekalipun masyarakat Miangas, menggunakan bahasa Talaud, namun tidak sedikit
dari mereka yang tahu dan mengerti serta bisa berkomunikasi dengan menggunakan
bahasa Philipina. Nanda misalnya, adik kecil yang saya kenal di Miangas dan
baru berusia 5 tahun, sudah bisa menyanyikan lagu-lagu dengan bahasa Philipina.
Masyarakat
Miangas melihat Philipina, pada dasarnya hanya sebagai tetangga baik yang
pintunya selalu terbuka untuk mereka. Berbeda dengan Indonesia, inilah rumah
mereka―rumah tempat mereka untuk kembali. Pada beberapa sumber dituliskan dan
kenyataan di lapangan pun membuktikan bahwa bagi mereka, Indonesia masih
menjadi rumah yang tempat untuk berteduh dan tetap hidup. Namun, apa jadinya, jika di tempat yang kita
sebut rumah hanya ada suguhan dari tetangga sebelah, sedang orang tua sendiri
tidak memberi apa-apa?
“Sekalipun
frekuensi radio Philipina telah ada sejak dulu, namun isu tentang frekuensi ini
baru mencuat di tahun 2013. Sehingga waktu kita melakukan pertemuan dengan
Dirjen Kominfo, diputuskan dalam waktu dekat mereka akan memberikan izin
penyelenggaraan penyiaran dengan membangun cabang RRI di Miangas, dan diminta 3
orang pegawai asli putra putri Miangas untuk mengelola radio tersebut
nantinya,” ungkap Camat Miangas.
Ya, pada dasarnya setiap warga Negara
Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan
penyelenggaraan penyiaran nasional, tidak terkecuali warga Miangas tentunya. Perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang
makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan
informasi. Pada dasarnya, informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi
masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, pun masyarakat Miangas.
(Foto: Dokumentasi Pribadi teman-teman KKN Unhas, Gelombang 85, Miangas)
0 comments