Halo, Radio Miangas! #2

  • 3/22/2014 05:40:00 AM
  • By adriyani.ayu
  • 0 Comments



Faktor kondisi georafis dan demografis Miangas inilah yang kemudian membuat Radio di Miangas hanya mampu menangkap spektrum frekuensi radio dari Philipina―dan bahkan dulu Korea pun bisa dinikmati lewat radio oleh masayarakat Miangas. Hal ini telah berlangsung sejak lama, bahkan frekuensi radio Philipina dulunya bisa mencapai Keratung―Pulau yang bisa ditempuh dalam waktu 9 jam dari Miangas. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dituliskan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Lantas, apakah tujuan itu tidak mencakup rakyat Miangas?

“Banyak orang yang mengatakan ini tidak berefek. Namun bagi saya, efeknya itu ada. Malah lebih kepada masalah internasional. Seperti misalnya, ada masayarakat Philipina yang mengklaim Miangas sebagai bagian dari Negara mereka. Dengan menjadikan frekuensi radio philipina menjadi frekuensi radio satu-satunya yang bisa ditangkap di Miangas sebagai salah satu bukti,” ungkap Maarisit selaku Camat Miangas.


Jumlah masyarakat Miangas yang menonton televisi memang jauh lebih banyak dibanding mereka yang mendengar radio. Namun, salah satu fungsi dasar media massa adalah memberikan informasi. Informasi-informasi yang diberikan melalui radio Philipina adalah tentang Philipina dan itulah yang terus mereka terima. Sekalipun masyarakat Miangas, menggunakan bahasa Talaud, namun tidak sedikit dari mereka yang tahu dan mengerti serta bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Philipina. Nanda misalnya, adik kecil yang saya kenal di Miangas dan baru berusia 5 tahun, sudah bisa menyanyikan lagu-lagu dengan bahasa Philipina.


Masyarakat Miangas melihat Philipina, pada dasarnya hanya sebagai tetangga baik yang pintunya selalu terbuka untuk mereka. Berbeda dengan Indonesia, inilah rumah mereka―rumah tempat mereka untuk kembali. Pada beberapa sumber dituliskan dan kenyataan di lapangan pun membuktikan bahwa bagi mereka, Indonesia masih menjadi rumah yang tempat untuk berteduh dan tetap hidup.  Namun, apa jadinya, jika di tempat yang kita sebut rumah hanya ada suguhan dari tetangga sebelah, sedang orang tua sendiri tidak memberi apa-apa?

“Sekalipun frekuensi radio Philipina telah ada sejak dulu, namun isu tentang frekuensi ini baru mencuat di tahun 2013. Sehingga waktu kita melakukan pertemuan dengan Dirjen Kominfo, diputuskan dalam waktu dekat mereka akan memberikan izin penyelenggaraan penyiaran dengan membangun cabang RRI di Miangas, dan diminta 3 orang pegawai asli putra putri Miangas untuk mengelola radio tersebut nantinya,” ungkap Camat Miangas.


Ya, pada dasarnya setiap warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional, tidak terkecuali warga Miangas tentunya. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Pada dasarnya, informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pun masyarakat Miangas.

(Foto: Dokumentasi Pribadi teman-teman KKN Unhas, Gelombang 85, Miangas)

You Might Also Like

0 comments