Adat Manami: Memanen Sajian Bahari di Ujung Nusa
- 4/20/2014 04:42:00 AM
- By adriyani.ayu
- 4 Comments
![]() |
| Sumber |
Adat
Manami adalah salah satu sarana masyarakat di garda terdepan utara Indonesia
melanggengkan diri dengan alam. Miangas, ya
Miangas. Di nusa inilah, adat manami terus dijaga.
Miangas,
nusa di ujung utara Indonesia ini berbatasan laut dengan Philipina―lebih dekat
dengan Philipina dan tetap Indonesia. Miangas yang salah satu artinya adalah menangis
memiliki kekayaan bahari yang sangat melimpah. Letaknya yang mengapung di atas
bentangan Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, membuat berbagai biota laut dapat
dengan mudah dijumpai, tuna, lobster, baboca
(gurita), ular laut, dan ketam kenari misalnya.
Tak
hanya itu, di atas tanah yang kerap kali menjadi saksi laut yang kadang berubah
garang dan angin yang berhembus ganas ini menjadikan kopra sebagai salah satu
komoditas utama untuk tetap membuat masyarakatnya bernafas. Dikaruniai kekayaan
alam yang melimpah tidak membuat masyarakat Pulau Miangas menjadi rakus dalam
mengambil hasil alam. Masyarakat di pulau ini sangat memegang teguh adat
istiadat, termasuk dalam hal mengelola hasil alam. Nah, Adat Manami lah yang menjadi salah satu pegangan dalam
mengelola hasil alam di Pulau Miangas.
Pada
dasarnya, upacara adat Manami merupakan masa ikan dipanen secara bersama-sama.
Dengan berkiblat pada bulan purnama tepatnya pada Bulan Januari hingga bulan Mei.
Upacara ini pun dilaksanakan dengan berbagai prosesinya pada satu hari yang disepakati
bersama secara adat. “Dulunya, menurut tetua adat kita, Manami dilaksanakan di
bulan Januari hingga April. Tapi hari ini sudah agak bergeser. Karena biasanya,
ada tamu-tamu dari luar Miangas yang khusus datang untuk liat Manami ini.
Seperti Pemerintah pusat misalnya, jadi ditunda lagi, ditunda lagi. Sekarang bisa
sampai Mei atau bahkan Juni,” Ungkap Mama Tina salah seorang warga Miangas―Mama,
Papa adalah panggilan yang lebih mengakrabkan para pendatang dengan warga Miangas.
Terkhusus untuk kami, Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 85.
Penentuan
jadwal kegiatan Manami
ditetapkan dalam pertemuan adat antara Mangkubumi I (Ratumbanua) dan II
(Inangbanua) masing-masing dengan wakilnya, disertai kepala suku, pemuka agama,
pemerintah desa dan camat. Biasanya pertemuan tersebut dilakukan di bulan Januari dan saat itulah
dibahas mengenai waktu pelaksaan upacara Manami.
| Untuk para pencinta pantai, Peta di atas menunjukkan titik-titik pantai di Pulau Miangas |
Manami
dilaksanakan di dua pantai di Miangas. Yaitu Pantai Wolo dan Pantai Liwua. Oleh
karenanya, selama waktu awal manami hingga waktu akhirnya ditetapkan, akan
berlaku eha (larangan). Eha ini menjadi masa larangan bagi
masyarakat di Pulau Miangas untuk
mengambil hasil laut disekitar dua pantai itu.
Eha dilaksanakan bukan tanpa tujuan.
Sekalipun di penghujung waktu manami, pesta menanti untuk sajian bahari yang
melimpah, keharmonisan alam tidak boleh diabaikan. Selama eha berlangsung, tidak boleh
ada ganguan apa pun, termasuk masyarakat yang ingin berkunjung ke kedua pantai
tersebut. Dipercaya bahwa, suasana tenang, tanpa adanya gangguan akan memberi
kesempatan kepada ikan-ikan untuk berkembang biak secara sempurna. Hal ini
dilakukan agar hasil alam tersebut tidak cepat habis dan bisa dinikmati oleh
generasi selanjutnya sekalipun telah diambil berbondong-bondong oleh warga
Miangas setiap tahunnya. Hari ini, di banyak tempat di muka bumi, banyak dari
kita yang hanya tahu mengambil, tanpa tahu caranya menjaga dan melestarikan
hingga kita alpa dari teropong masa depan. Seakan alam akan terus berbaik hati
memberi dengan segala kelimpahan.
Tidak
main-main, larangan yang dilanggar akan berujung denda. Jika kedapatan ada
warga yang melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar 500.000-1.000.000
Rupiah. Uang hasil denda tersebut akan dikelola oleh penatua adat untuk
keperluan adat. Selain mendapat hukuman denda, tiap orang yang melanggar akan
dikenakan hukuman tambor, yakni diarak keliling Pulau dengan diiringi oleh
tabuhan drum sambil mengaku dan meminta maaf dengan menggunakan bahasa asli
Miangas. Hukuman ini berlaku untuk semua orang. Adat di Miangas sangat dipegang
teguh dan tidak memandang bulu, siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai ketentuan
dan adat yang berlaku.
Di
bulan Mei-Juni, air laut yang mulai surut dan Bulan Purnama menjadi penanda
bahwa masa eha sudah berakhir. Dilakukan
acara memotong tali hutan yang diadakan tiga hari sebelum ritual acara manami
digelar. Pada tali itulah janur (daun kelapa muda) dililitkan sampai membentuk
ekor ikan yang disebut sammy dalam bahasa setempat. Selain itu, yang
harus disiapkan adalah saringan dan jaring yang berbentuk segi empat yang terbuat
dari janur. Jaring yang terbuat dari janur tersebut digunakan untuk menjebak
ikan.
Di
Miangas, penangkapan ikan dilakukan oleh masyarakat yang dibagi kedalam empat
kelompok kerja. Masing-masing dua kelompok kerja akan bersama-sama membuat
janur yang nantinya akan digunakan untuk menangkap ikan. Dua kelompok, membuat
janur yang akan digunakan di Pantai Liwua, dan dua lainnya digunakan di Pantai
Wolo. Panjang janur yang dibuat bisa mencapai ratusan bahkan ribuan meter.
Seluruh
warga yang ada di Pulau Miangas harus ada di lokasi Upacara Manami pada saat
upacara manami berlangsung, baik orang tua, dewasa, anak-anak, bahkan pendatang
sekalipun. Sejak pukul 08.00 WITA, seluruh warga sudah berkumpul di Pantai
Wolo. Seluruh warga memegang janur yang sebelumnya telah dibuat. Setelah
menunggu air surut, semua laki-laki (kecuali anak-anak) sudah turun ke laut. Ketika
air laut kira-kira sudah sampai di leher, seluruh suku yang dibagi kedalam
empat kelompok kerja akan turun untuk menangkap ikan secara bersamaan setelah
mendapati kode. “Kedua kelompok yang ada di pantai ini akan turun secara
bersamaan setelah mendapati kode. Biasanya dengan senjata. Yang memberi kode
adalah Tentara biasanya. Nah kalo ada bunyi tembakan langsung turun serentak,”
Ungkap Papa Kamurahan salah seorang warga Miangas.
Setelah
semua ikan telah terkumpul, biasanya yang diberi kesempatan pertama melepaskan
tombak pertama ke arah ikan yang tertampung adalah pejabat. Sementara alat yang
biasa digunakan untuk menombak adalah jubih (panah laut). Nah, Ikan hasil tangkapan itu kemudian dibagi-bagikan
kepada seluruh warga. Namun satu yang tidak boleh dilakukan pasca Manami ini
adalah menjual ikan hasil tangkapan pada saat Manami. Hal ini merupakan aturan
adat yang ada. Melanggar berarti kena hukuman.
Upacara
adat manami adalah pesta bersama sebagai wujud rasa syukur atas kebaikan alam
untuk segala sajiannya. Melalui upacara manami, maka seluruh masyarakat bisa kembali
berkumpul bersama-sama dan memupuk kembali kesadaran kolektif bahwa kebersamaan, saling bantu, bekerja sama,
senantiasa harus dihadirkan.
Bekerja
sama, saling bantu membantu untuk mencapai satu tujuan. Sederhana memang, menikmati
hasil alam secara bersama, memanen ikan. Pada dasarnya, tidak jarang di muka bumi ini,
kita tidak perlu hal-hal rumit untuk kembali merayakan kebersamaan. Ya, Banyak nilai yang bisa dipetik dari
upacara manami ini. Salah satunya adalah kegotong royongan yang hari ini nyaris
menjadi dongeng sebelum tidur di Negeri ini.
***
Teks oleh: Jayanti Murni Malia Simanjuntak dan Ayu Adriyani
Foto: Dokumentasi pribadi mahasiswa KKN Unhas tematik Miangas, angkatan 85.
*Dengan sedikit perubahan, tulisan ini adalah tulisan yang juga dimuat di Majalah Baruga (Majalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi), Edisi ke 22, Rubrik "Budaya", Hal 38-39, Preview dan download Majalah Baruga Edisi 22 Disini

4 comments
rancak :-)
BalasHapusAkhirnya....Nahapalnya mi nama ta gang... :")
BalasHapusBtw, harusnya namamu pertama, Yu :)
wahh dapet ilmu baru disini...trima kasih mba :)
BalasHapus♥♥♥
BalasHapus